

Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, Pemerintah Desa Keleng bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Keleng mengadakan acara penting di Balai Desa Keleng. Acara tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan perubahan peraturan desa mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) tahun 2020-2025 dan pembentukan tim penyusun RPJMDesa untuk periode 2020-2027.
Agenda dan Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada warga desa mengenai perubahan peraturan desa yang terkait dengan RPJMDesa. RPJMDesa adalah dokumen penting yang merinci rencana pembangunan desa untuk periode tertentu, dan perubahan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan serta implementasi program pembangunan di Desa Keleng.
Agenda utama dari acara ini meliputi:
1. Penjelasan Perubahan Peraturan Desa:
Tim dari pemerintah desa menjelaskan secara rinci perubahan yang terjadi dalam peraturan desa terkait RPJMDesa, termasuk alasan perubahan dan dampaknya terhadap perencanaan pembangunan.
2. Penyampaian Rencana RPJMDesa 2020-2027
Pembentukan tim penyusun RPJMDesa yang baru diharapkan dapat membawa ide-ide segar serta strategi yang lebih efektif untuk periode mendatang.
3. Diskusi dan Tanya Jawab:
Warga desa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait perubahan peraturan dan penyusunan RPJMDesa.
Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa Salah satu poin penting dari acara ini adalah pembentukan tim penyusun RPJMDesa untuk periode 2020-2027. Tim ini akan bertugas untuk merumuskan rencana pembangunan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa. Anggota tim dipilih dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan warga. Pembentukan tim ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Harapan dan Dampak
Pemerintah Desa Keleng dan BPD berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Dengan adanya perubahan peraturan dan tim penyusun yang baru, diharapkan rencana pembangunan desa akan lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga desa.
Partisipasi aktif dari masyarakat dalam acara ini menunjukkan komitmen desa untuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Ke depannya, diharapkan desa Keleng akan mengalami kemajuan yang signifikan berkat rencana yang lebih baik dan pelaksanaan yang lebih efisien.
Secara keseluruhan, acara sosialisasi ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Desa Keleng, serta memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
-NALZ-




0 Komentar