Evaluasi Rancangan Perdes Anggaran Tahun 2025

**Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tahun 2025: Kolaborasi Pemerintah Desa Keleng, Kasi Tata Pemerintahan, dan Pendamping Desa di Kecamatan Kesugihan**

Pada hari Kamis, 19 Desember 2024, Pemerintah Desa Keleng, bersama dengan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kesugihan, Analis Tata Pemerintahan, Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Pendamping Desa, melaksanakan kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Desa (RPD) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kecamatan Kesugihan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian, kelengkapan, dan keberlanjutan peraturan desa yang akan ditetapkan pada tahun mendatang.

**Tujuan Kegiatan Evaluasi**

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memeriksa dan mengevaluasi draft Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun oleh Pemerintah Desa Keleng. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap peraturan desa yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta mencerminkan kebutuhan masyarakat. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa agar lebih efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

**Pentingnya Kolaborasi Antar Pihak**

Kegiatan evaluasi ini melibatkan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kesugihan dan Analis Tata Pemerintahan, yang memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terkait substansi peraturan yang akan diterapkan. Selain itu, peran Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa sangat vital dalam memberikan asistensi dan fasilitasi kepada Pemerintah Desa Keleng dalam menyusun RPD yang baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.

Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Desa dengan masyarakat, membantu agar setiap kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan dapat diterima dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perkembangan desa. Mereka juga memberikan pemahaman terkait proses peraturan yang sedang berjalan serta mengidentifikasi isu-isu yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RPD.

**Langkah-Langkah Evaluasi Rancangan Peraturan Desa**

Pada kegiatan evaluasi yang dilaksanakan di Gedung Kecamatan Kesugihan tersebut, beberapa langkah evaluasi dilakukan secara rinci. Di antaranya adalah:

1. **Verifikasi Kelengkapan Dokumen**
Pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penyusunan RPD, termasuk legalitas dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

2. **Analisis Substansi Peraturan**
Analisis dilakukan terhadap substansi atau isi dari RPD yang meliputi materi yang tercantum di dalamnya, seperti kebijakan pengelolaan aset desa, tata kelola pemerintahan, hingga peraturan mengenai pembangunan infrastruktur yang direncanakan.

3. **Pembahasan dengan Stakeholder**
Diskusi antara pihak terkait untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas mengenai relevansi RPD bagi pembangunan desa Keleng.

4. **Rekomendasi dan Perbaikan**
Berdasarkan hasil evaluasi, dihasilkan rekomendasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki atau menyempurnakan RPD yang telah disusun sebelum ditetapkan pada tahun 2025.

**Harapan ke Depan**

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa Keleng dapat menghasilkan Peraturan Desa yang lebih berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Desa, Kecamatan, dan para pendamping diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Keleng.

Dengan adanya evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa, diharapkan peraturan yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat, serta dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjalankan berbagai program pembangunan di tingkat desa. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam menyusun kebijakan yang berbasis pada kebutuhan dan partisipasi masyarakat.

Label:

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya


Warning: file_exists(): open_basedir restriction in effect. File(/home/webdesa/domains/demo.panda.id/public_html/wp-content/uploads/et_temp/IMG-20250106-WA0031-139349_400x250.jpg) is not within the allowed path(s): (/home/keleng/:/tmp:/var/tmp:/opt/alt/php74/usr/share/pear/:/dev/urandom:/usr/local/lib/php/:/usr/local/php74/lib/php/) in /home/keleng/domains/keleng.desa.id/public_html/wp-content/themes/Divi/epanel/custom_functions.php on line 1540
Edukasi Manfaat dan Bahaya Listrik oleh PT PLN (PERSERO) UIT JBT UPT Purwokerto di Desa Keleng

Edukasi Manfaat dan Bahaya Listrik oleh PT PLN (PERSERO) UIT JBT UPT Purwokerto di Desa Keleng

Cilacap, 6 Januari 2024 – PT PLN (PERSERO) melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) UPT Purwokerto...